Dengan pemberian opini ini, maka Pemerintah Aceh sudah empat tahun berturut-turut sejak 2015 meraih WTP. Prestasi ini menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh meraih opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini WTP tersebut diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Bambang Pamungkas dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis, kepada Ketua DPR Aceh Sulaiman dan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Bambang Pamungkas mengatakan, opini WTP yang diberikan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

"Dengan pemberian opini ini, maka Pemerintah Aceh sudah empat tahun berturut-turut sejak 2015 meraih WTP. Prestasi ini menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan," kata Bambang Pamungkas.

Bambang Pamungkas menyebutkan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk untuk mengungkapkan adanya penyimpangan. Jika ada temuan penyimpangan, maka diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan.

Untuk laporan keuangan Pemerintah Aceh 2018, sebut dia, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Namun, permasalahan tersebut tidak memengaruhi opini WTP atas pemeriksaan laporan keuangan tersebut.

"Permasalahan yang ditemukan di antaranya pengelolaan persediaan pada RSUDZA Banda Aceh yang belum didukung sistem informasi memadai, pengelolaan zakat tidak sesuai ketentuan," sebut Bambang Pamungkas.

Selain itu, juga ada temuan permasalahan lainnya seperti penatausahaan dan penyelesaian persediaan barang yang diserahkan kepada masyarakat belum optimal.

Serta temuan kelebihan pembayaran atas 31 paket pekerjaan di delapan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), ketidaksesuaian spesifikasi barang dan jasa enam paket pekerjaan, dan belum adanya sanksi tiga paket pekerjaan yang terlambat dikerjakan.

"Kami ingatkan Pemerintah Aceh menindaklanjuti temuan dan permasalahan tersebut 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan 2018 diserahkan," kata Bambang Pamungkas.

Baca juga: Pemkot Banda Aceh serahkan laporan keuangan 2018 ke BPK

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019