Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta
Ambon (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Ambon menjamin selama libur lebaran 2019 layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap prima.

"Peserta JKN-KIS  tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019, mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019 atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta tetap bisa memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Ambon, Senin.

Hal itu, kata dia, merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS.

"Jadi peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," ujarnya.

Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Daftar FKTP tersebut dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Afliana menjelaskan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," katanya.

Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.

"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," ujarnya.

Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN," katanya.

Selain itu, juga aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat diunduh secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Dia menambahkan, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.


Baca juga: BPJS Kesehatan permudah layanan kesehatan bagi pemudik
Baca juga: Peserta JKN diimbau ambil obat lebih awal sebelum musim mudik

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019