Baghdad (ANTARA) - Satu pengadilan Irak pada Ahad memvonis mati dua warga negara Prancis, setelah keduanya terbukti bersalah menjadi anggota ISIS, kata seorang jaksa penuntut umum kepada Reuters.

Irak melaksanakan pengadilan ribuan tersangka petempur IS, termasuk ratusan orang asing, dan banyak orang ditangkap setelah kubu kelompok tersebut runtuh.

Pemerintah Presiden Prancis Emmanuel Macron telah mengatakan Prancis menghormati kedaulatan Irak, tapi menentang hukuman mati.

Hukuman pada Ahad tersebut membuat jumlah warga negara Prancis yang menghadapi hukuman mati di Irak jadi sembilan, kata jaksa penuntut umum --yang menambahkan tiga warga negara Prancis lagi dijadwalkan diadili pada Senin.

"Ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan hukuman mati. Mereka berdua adalah petempur organisasi teroris IS," kata jaksa mengenai vonis tersebut. Kedua terpidana bisa mengajukan banding.

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian pada Selasa mengatakan Prancis akan meningkatkan upaya diplomatik guna mencegah empat warga negaranya dihukum mati di Irak, setelah mereka dijatuhi hukuman mati karena menjadi anggota ISIS.

Semua sembilan warga negara Prancis yang divonis sejauh ini diekstradisi ke Irak pada Februari dan beberapa sumber militer pada saat itu mengatakan 14 warga negara Prancis termasuk di antara 280 tahanan Irak dan orang asing yang diserahkan oleh Pasukan Demokratik Suriah (SFP), yang didukung AS.

Baca juga: Pengadilan Irak hukum mati empat orang karena ikut ISIS
Baca juga: Pengadilan Irak hukum gantung 24 orang terkait pembantain di Tikrit


Sumber: Reuters

Penerjemah: Chaidar Abdullah
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019