Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak 388 Napi atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas ll A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menerima remisi hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Kepala Lapas Klas ll A Curup Heri Winarca di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan dari 388 warga binaan yang menerima remisi tersebut dua diantaranya dinyatakan langsung bebas.

"Remisi khusus hari raya ini diberikan kepada 388 Napi, di mana remisi ini diberikan berdasarkan kriteria dan yang telah memenuhi persyaratan diantaranya berkelakuan baik kepada rekan sesama di kamar dan dengan petugas di lapas," ujar dia.

Kalangan Napi Lapas Klas ll A Curup yang menerima remisi ini kata dia, merupakan bagian dari total jumlah penghuni lapas daerah itu saat ini sebanyak 674 orang.

Remisi lebaran ini terbagi Remisi Khusus (RK) 1 sebanyak 385 orang diantaranya pengurangan 15 hari sebanyak 116 orang.

Selanjutnya pengurangan hukuman satu bulan sebanyak 223 orang, pengurangan 1,5 bulan sebanyak 38 orang. Serta pengurangan dua bulan sebanyak delapan orang.

Sedangkan RK 2 diberikan kepada tiga orang, dua diantaranya langsung bebas. Ketiganya masing-masing mendapat pengurangan hukuman 15 hari, satu bulan dan 1,5 bulan.

Pemberian remisi itu sendiri kata Hery, diberikan setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1440 Hijriyah yang diikuti ratusan Napi beragama Islam yang dilaksanakan di Masjid At-taubah dengan imam dan sekaligus khatib Budi Birahmat dari IAIN Curup.
 

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019