Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat akan memberi sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk pada hari pertama kerja pascaliburan Lebaran 2019.

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pasangkayu Kasmuddin usai mendampingi tim inspeksi mendadak (sidak) Bupati, Senin.

"ASN yang didapati absen pada hari pertama kerja  akan disanksi secara tegas berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama 3 bulan," tegas Kasmuddin.

Bagi ASN yang berhalangan hadir dengan alasan sakit, lanjut Kasmuddin, harus memperhatikan rekam medis.

ASN yang sakit tidak boleh hanya memperlihatkan surat keterangan sakit, tetapi juga harus memperlihatkan rekam medis. Begitu pula, ASN yang tidak ada di tempat pada saat tim sidak ke tempat kerjanya, pihaknya akan mencatat tanpa keterangan.

Ia menjelaskan bahwa data kehadiran ASN Pemkab Pasangkayu itu akan langsung diinput ke website yang terkoneksi langsung dengan Kemen PAN RB.

"Batas pengimputan data hingga pukul 15.00 WITA. Sidak ini diagendakan berjalan selama 3 hari ke depan," kata Kasmuddin.

Pada sidak hari pertama kerja pascaliburan, Pemkab Pasangkayu membagi beberapa tim yang menyasar 12 kecamatan yang ada di daerah itu.

Tim sidak itu dipimpin langsung Bupati, Wakil Bupati, Sekkab, dan Asisten Pemkab Pasangkayu.

Bupati memimpin tim untuk sidak di Kecamatan Pasangkayu, sementara Wakil Bupati memimpin tim di Kecamatan Pedongga, dan Sekretaris Kabupaten memimpin tim di Kecamatan Bambalamotu.

Saat melakukan sidak di Kecamatan Pasangkayu, tim yang dipimpin Bupati Pasangkatu Agus Ambo Djiwa memeriksa satu per satu nama dalam daftar hadir di tiap OPD.

Pemeriksaan itu, kata Kasmuddin, untuk mengetahui semua ASN di OPD tersebut telah berkantor.

"Sidak ini untuk memastikan pelayanan publik di OPD telah berjalan maksimal sekaligus memastikan semua ASN telah masuk kerja," ujar Kasmuddin.

Pewarta: Amirullah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019