Yogyakarta (ANTARA) - Kasus pelanggaran parkir, baik tarif maupun lokasi parkir selama libur Lebaran 2019 di Kota Yogyakarta dinilai berkurang dibanding tahun sebelumnya karena adanya upaya pembinaan yang dilakukan jauh hari sebelumnya.

“Secara umum, pelaksanaan parkir selama libur Lebaran tahun ini cukup terkendali. Kami sudah upayakan pembinaan jauh-jauh hari sebelumnya dengan mengundang pengelola parkir pemerintah maupun swasta serta juru parkir yang bertugas,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, dalam kegiatan pembinaan tersebut, seluruh pengelola parkir dan juru parkir memperoleh edukasi tentang penyelenggaraan parkir dan aturan yang harus dijalankan seperti pemberian tarif parkir hingga lokasi-lokasi larangan parkir.

“Kami pun rutin melakukan kegiatan yang sifatnya persuasif untuk meminimalisasi potensi pelanggaran yang muncul selama libur Lebaran,” katanya.

Meskipun demikian, Aziz menyebut, masih ada sejumlah aduan yang masuk ke Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terkait penyelenggaraan parkir, yaitu dua aduan disampaikan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) serta 30 aduan melalui nomor WhatsApp (WA) Satgas Parkir Tertib Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Dari dua aduan yang disampaikan melalui JSS, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta hanya mampu menindaklanjuti satu aduan karena aduan lain tidak disampaikan secara lengkap sehingga petugas mengalami kesulitan untuk menindaklanjutinya.

Sedangkan aduan ke nomor WA Satgas Parkir Tertib, lebih banyak berisi tentang pelanggaran lokasi parkir yaitu mobil memanfaatkan parkir di tepi jalan umum yang sudah diberi marka biku-biku berwarna kuning.

“Masyarakat mengadukan penggunaan ruang parkir tepi jalan umum di marka garis biku-biku yang berada di Jalan Prof Yohannes, Jalan Pasar Kembang dan di sekitar GL Zoo. Kami langsung turunkan petugas untuk penertiban,” katanya.

Selain itu, Aziz mengatakan, Satgas Parkir Tertib juga menerima aduan tentang tarif parkir di tempat khusus parkir (TKP) karena biaya yang dipungut lebih dari Rp2.000. “Tetapi, hal ini masih sesuai aturan karena TKP bisa menerapkan tarif progresif. Hanya saja, konsumen juga mengadukan perlakuan petugas parkir yang kurang etis. Ini menjadi catatan kami,” katanya.

Selama libur Lebaran, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga baru menindak dua juru parkir yang melakukan pelanggaran. “Kami utamakan pembinaan yang dilakukan di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta,” katanya.

Selain aduan pelanggaran parkir dari Kota Yogyakarta, Satgas Tertib Parkir juga memperoleh aduan dari warga di luar daerah seperti Sleman, Klaten bahkan dari Solo. “Aduan tidak bisa kami tindaklanjuti karena nomor aduan ini hanya untuk wilayah Kota Yogyakarta saja. Mungkin banyak wisatawan yang belum bisa membedakan pembagian wilayah administrasi di DIY,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyatakan hal senada yaitu berkurangnya kasus pelanggaran parkir. “Terkait tarif parkir ‘nuthuk’ atau mahal, tidak saya dapati secara signifikan. Mudah-mudahan terus kondusif. Jangan mengganggu kenyamanan wisatawan,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019