Jakarta (ANTARA) - Dua Warga Negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MJ alias Gordon dan AT alias Jack serta satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DW ditangkap atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis, mengatakan ketiga tersangka tersebut menyelundupkan narkotika dengan modus disembunyikan dalam mesin pembuat es (ice maker) yang di dalamnya terdapat bungkusan teh China dikirimkan dari Malaysia.

"Pengungkapan berawal dari informasi Kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada 28 Mei lalu, petugas bea dan cukai curiga karena diduga ada paket mesin yang berisi barang terlarang. Pengirimnya dari Penang, Malaysia dan penerimanya atas nama CV. Hitec Mac dan Parts Trading di Kota Tangerang," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Argo menjelaskan setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan sinar X terhadap mesin pembuat es dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima paket mesin itu.

Sesaat setelah polisi melakukan penyelidikan, DW mendatangi gedung Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk mengurus pengeluaran paket mesin pembuat es. Lalu, mesin tersebut diangkut menuju sebuah ruko di kawasan Kota Tangerang.

"Mesin itu dimasukkan ke dalam ruko dengan diawasi oleh DW. Sementara, AT mengawasi dari seberang ruko. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Paket mesin itu pun dibuka dan benar berisi narkoba dalam 30 bungkus plastik teh cina," ujar Argo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh cina dengan berat seluruhnya 31.794 gram.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi selanjutnya menangkap MJ yang diketahui berencana melarikan diri ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Tim melakukan pengejaran terhadap MJ yang akan melarikan diri ke Singapura dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," kata Argo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 113 Subsider 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019