Kami minta publik untuk tidak membagikan video itu karena itu tindak pidana
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta masyarakat untuk tidak turut menyebarkan video berisi pornografi anak yang marak beredar di media sosial.

"Kami minta publik untuk tidak membagikan video itu karena itu tindak pidana. Kedua, kalau di-'share', itu akan membahayakan bagi tumbuh kembang anak," katanya saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu, terkait beredarnya video berisi pornografi yang diduga dilakukan oleh pelajar SMK di Bulukumba, Sulawesi Selatan, di media sosial.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku dalam video benar-benar masih berstatus pelajar.

Menurut dia, KPAI telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri identitas para pelaku di video itu.

"Sedang kami dalami, kami berkoordinasi dengan Cybercrime," katanya.

Menurut dia, bila sudah jelas identitas pelakunya, para pelaku dapat diproses melalui sistem peradilan anak.

"Tentu nanti ada pemanggilan (pelaku untuk diperiksa). Kalau bukti-bukti sudah cukup, tentu penyelesaiannya sesuai dengan peradilan anak," katanya.

Sebelumnya, di media sosial, sempat beredar video porno berdurasi 30 detik yang diduga dibuat oleh pelajar SMK di Bulukumba, Sulawesi Selatan. 

Baca juga: ECPAT desak aparat bongkar jaringan pornografi anak

Baca juga: Kemkominfo serukan perlindungan anak dari pornografi online

Baca juga: Bareskrim Polri temukan 120.000 video porno anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019