Kuasa hukum Sofyan Basir cabut gugatan praperadilan

  • Senin, 17 Juni 2019 15:47 WIB

Ketua tim kuasa hukum dari Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo (tengah) memberi keterangan kepada wartawan seusai mengikuti sidang praperadilan status penetapan tersangka kliennya oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019). Kuasa hukum Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan kliennya dengan alasan ingin fokus terhadap pokok perkara kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat kliennya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Hakim Ketua Agus Widodo (kedua kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan status penetapan tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019). Kuasa hukum Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan kliennya dengan alasan ingin fokus terhadap pokok perkara kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat kliennya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait