Surabaya (ANTARA) - Petinggi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya Mentik Budiwijono diberi lima pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam pemeriksaan terkait dengan dugaan kasus korupsi aset Pemerintah Kota Surabaya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa Mentik yang juga mantan anggota DPRD Kota Surabaya pada era Orde Baru itu menghadiri panggilan penyidik dengan mengenakan jam tangan kesehatan.

Baca juga: Ketua DPRD Surabaya diperiksa Kejati Jatim selama 6 jam

"Dia pakai jam tangan kesehatan. Stresnya terlihat tinggi," ujarnya kepada wartawan di Surabaya.

Saat diberi lima pertanyaan, kata Didik, kondisi kesehatannya terlihat lemah.

"Mungkin pertanyaan penyidik terasa berat. Tensinya naik. Dia mau pingsan," ucapnya.

Penyidikan pun dihentikan. Didik memastikan pemeriksaan akan dilanjutkan kembali setelah kondisinya agak sehat.

"Memang usianya sudah sepuh, di atas 70 tahun," ujarnya.

Menurut Didik, para petinggi YKP dan anak usahanya PT Yekape yang diduga menguasai aset Pemerintah Kota Surabaya senilai triliunan rupiah usianya rata-rata 70 hingga 80 tahun.

Selain Mentik, terdapat empat pengurus YKP lainnya yang telah dijadwalkan diperiksa penyidik Kejati Jatim, yaitu Surjo Harjono, Sartono, Chairul Huda, dan Catur Hadi Nurcahyo.

Lima orang tersebut terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum pada tahun 2002, yaitu dengan sengaja telah mengubah AD/ART YKP untuk memisahkan diri dari Pemkot Surabaya demi meraup keuntungan pribadi.

Kendati belum ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jatim telah menerbitkan surat pencekalan terhadap lima orang tersebut agar tidak bepergian ke luar negeri demi memudahkan jalannya penyidikan.

Harta kekayaannya juga sudah diblokir untuk memudahkan pengembalian kerugian negara setelah nantinya ada keputusan pengadilan.

"Karena ini kasus lama. Untuk mendatangkan saksi-saksi yang sudah sepuh itu memang penuh perjuangan. Mereka usianya ada yang 80 tahun. Untuk bisa mendengar saja harus lewat alat bantu pendengaran," ucap Didik.

Baca juga: Kejati Jatim blokir rekening bank YKP dan PT Yekape

Pewarta: A Malik Ibrahim / Hanif Nashrullah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019