Banda Aceh (ANTARA) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menargetkan pembahasan rancangan qanun atau raqan tentang penyertaan modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) tuntas pada tahun ini.

"Komisi III ditugaskan pimpinan DPRA menyusun dan membahas raqan penyertaan modal Pemerintah Aceh pada BUMA. Kami targetkan raqan tersebut tuntas tahun ini juga," kata Ketua Komisi III DPRA, Effendi di Banda Aceh, Selasa.

Rancangan peraturan daerah tersebut berisi delapan bab 15 pasal. Rancangan qanun tersebut mengatur bagaimana penyertaan modal Pemerintah Aceh pada perusahaan yang dibentuk pemerintah provinsi di ujung barat Indonesia tersebut.

Effendi menyebutkan, pihaknya sudah menyusun jadwal kerja pembahasan rancangan qanun penyertaan modal tersebut dan diharapkan pembahasannya tidak meleset dari jadwal yang telah ditetapkan.

Saat ini, kata politisi Partai Aceh tersebut, tahap pembahasan rancangan qanun sudah memasuki rapat dengar pendapat umum atau RDPU. RDPU menjaring masukan untuk penyempurnaan rancangan qanun.

"Dari hasil RDPU ini, masukan-masukan yang tidak bertentangan dengan rancangan yang sudah disusun akan kami akomodir. Tujuannya untuk penguatan dan penyempurnaan rancangan qanun," ujar Effendi.

Setelah RPDU, Komisi III DPRA akan duduk kembali dengan tim eksekutif guna menyempurnakan rancangan sebelum konsultasi dengan pemerintah pusat. Hasil konsultasi dengan pemerintah pusat akan difinalisasi dengan tim eksekutif.

"Setelah itu, rancangan qanun ini akan diajukan kepada pimpinan DPRA. Pimpinan DPRA nantinya menjadwalkan sidang paripurna penetapan rancangan qanun menjadi qanun," pungkas Effendi.

Baca juga: DPRA setujui tiga raqan jadi qanun

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019