Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang menegaskan sikap profesionalitasnya dalam mengadili mantan hakimnya yang terjerat kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

"PN Semarang akan profesional dan proporsional dalam mengadili perkara tersebut," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Kamis.

Mantan Hakim PN Semarang Lasito akan diadili dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Eko mengatakan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan jaksa penuntut ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Menurut dia, keduanya dilimpahkan dalam dua berkas yang berbeda.

Saat ini, lanjut dia, sudang ditentukan majelis hakim serta jadwal persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Lasito merupakan hakim yang mengadili gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik di Jepara.

Ketua DPW PPP Kabupaten Jepara tersebut diduga memberikan uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS dengan total mencapai Rp700 juta kepada Lasito.

Lasito sendiri mengabulkan permohonan praperadilan yang isinya membatalkan status tersangka Marzuqi dalam kasus korupsi dana bantuan bagi partai politik itu.

Baca juga: Kasus suap Bupati Jepara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019