Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran mengakui hilangnya sumber pendapatan parkir dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya yang membuat tidak tercapainya target pendapatan tahun 2018.

Pengakuan itu disampaikan Kasubag TU UP Perparkiran Dhani Grahutama saat rapat kerja bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, di gedung DPRD Jakarta, Rabu.

UP Perparkiran mencatat realisasi pendapatan parkir selama tahun 2018 sebesar Rp104,55 miliar atau 90,16 persen dari target Rp115,96 miliar. Sementara realisasi pendapatan parkir dari parkir PD pasar Jaya sebesar Rp22,61 miliar dari target Rp39,02 miliar atau 57,95 persen.

Baca juga: PD Pasar Jaya kembangkan digitalisasi Pasar Santa-Pasar Tebet

Baca juga: Problematika perparkiran di Pasar Tanah Abang Jakarta

 

Dhani menjelaskan kerjasama dengan PD Pasar Jaya yang dilakukan sejak tahun 2016 itu berhenti pada Agustus 2018. Sementara per 1 September 2018, pihaknya sudah tidak lagi mengelola kerjasama untuk 35 pasar di bawah naungan PD Pasar Jaya.

“Dalam sebulan pendapatan antara Rp2,8 miliar hingga Rp3 miliar,” ungkap Dhani.

Menurur Dhani, ketika kerjasama itu dicabut, pihaknya kehilangan potensi pendapatan yang berdampak pada realisasi pendapatan di tahun 2018 tidak tercapai. Sementara menurut Dhani, alasan pencabutan kerjasama oleh PD Pasar Jaya, karena perusahaan daerah itu ingin mengelola sendiri perparkiran mereka.

Dhani mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pemungutan parkir untuk fokus pada perbaikan pelayanan kepada masyarakat, perbaikan teknologi dalam rangka pemungutan parkir tersebut.

Dhani menjelaskan target pendapatan tahun 2019 sebesar Rp81 miliar dengan realisasi per bulan Mei 2019 sekitar Rp33,44 miliar.

“Saya optimis target secara keseluruhan dapat tercapai di akhir tahun 2019,” ujarnya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019