Keenam kasus tersebut telah ditangani oleh KLHK, salah satu kendala penyelesaiannya adalah masalah peta lokasi, dan perlunya dukungan dari pemda
Jakarta (ANTARA) - Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) Kantor Staf Presiden (KSP) menyepakati langkah kerja 14 hari percepatan penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan.

Tenaga Ahli Utama KSP yang juga Wakil Ketua TPPKA Usep Setiawan di Jakarta, Rabu, mengatakan langkah kerja 14 hari percepatan penyelesaian konflik agraria khusus di kawasan hutan tersebut di mulai sejak 1 Juli 2019.

Langkah kerja yang disepakti dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria di sektor kehutanan dan perkebunan tersebut. ia mengatakan, pertama, KSP akan mengirim surat ke bupati meminta pemda berkoordinasi dengan BPKH untuk identifikasi lokus konflik.

Kedua, proses melengkapi data enam kasus yang sudah dilaporkan di KSP dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ATR/BPN.

Ketiga, klasterisasi solusi konflik yang bisa masuk ke mekanisme penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan sehingga bisa menjadi TORA atau perhutanan sosial dan permukiman dalam kawasan hutan.

Rapat koordinasi penanganan 51 kasus konflik agararia di sektor kehutanan yang dipimpin Tenaga Ahli Utama/Ketua TPPKA-KSP Abetnego Tarigan tersebut, dihadiri Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Leonardi, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto, Direktur Konflik Kementerian ATR/BPN Supardy Marbun, dan pejabat kementerian/lembaga lainnya.

Leonardi mengatakan rakor tersebut akan menghasilkan tahapan-tahapan sejak RTM guna melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria.

Sigit menyatakan terdapat enam kasus konflik agraria kehutanan di Sumatera dan Kalimantan yang masuk di pengaduan KLHK, dari 51 kasus yang diajukan Tim PPKA-KSP akan menjadi prioritas penyelesaian.

“Keenam kasus tersebut telah ditangani oleh KLHK, salah satu kendala penyelesaiannya adalah masalah peta lokasi, dan perlunya dukungan dari pemda,” ujar dia.

Untuk kasus-kasus di luar enam kasus yang sudah ditangani, rakor ini menyepakati untuk mempercepat penangananya lebih lanjut secara lintas kementerian dan lembaga.

Baca juga: KSP percepatan penyelesaian 60 konflik agraria perkebunan
Baca juga: Pemerintah tetap prioritaskan penyelesaian konflik agraria


Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019