Sulut, Tahuna (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Elsye PH Sinadia mengatakan pihaknya segera ke Jakarta untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hari Jumat (5/7/2019), Komisioner KPU Sangihe akan ke Jakarta menghadiri sidang PHPU di MK," kata Elsye Sinadia, di Tahuna, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan informasi dari KPU RI, jadwal sidang PHPU untuk wilayah Sulawesi Utara dilaksanakan minggu depan.

"Jadwal sidang PHPU di MK untuk wilayah Sulawesi Utara dilaksanakan Rabu (10/7)," kata dia.
Baca juga: ASN dominasi pelanggaran pemilu di Sangihe

Dia mengatakan, KPU Sangihe harus datang lebih awal ke Jakarta karena mempersiapkan semua alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Sebagian alat bukti yang akan dipakai di persidangan sudah dibawa oleh staf ke Jakarta.

"Bagian Hukum KPU Sangihe saat ini sudah berada di Jakarta membawa sebagian berkas sebagai alat bukti yang akan dipakai pada sidang PHPU hari Rabu," kata dia.

Dia menyatakan, keberangkatan bagian Hukum KPU lebih awal karena mempersiapkan alat bukti yang harus dimasukkan ke MK sebelum dilaksanakan sidang.

"Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018, penyampaian jawaban termohon dan alat bukti, paling lama adalah 2 hari sebelum sidang pendahuluan," kata dia lagi.

Sedangkan untuk penetapan calon anggota DPRD Sangihe terpilih nanti dilaksanakan setelah ada keputusan MK.

"Penetapan calon anggota DPRD Sangihe terpilih menunggu keputusan MK," kata dia pula.

Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019