Proses peradilan pidana pemilu memiliki ketentuan khusus berupa putusan yang harus final maksimal satu pekan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, jika sudah ada putusan bersalah maka pengadilan dapat mengeksekusi para terdakwa.
Palembang (ANTARA) - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang menggelar aksi damai dengan berorasi di Pengadilan Negeri setempat saat persidangan tindak pidana pemilu yang menjerat lima komisioner KPU.

Pantauan Antara, Jumat , rombongan BEM yang berjumlah sekitar 30 orang datang ke pengadilan negeri saat pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum, mereka meminta pengadilan bertindak tegas dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu Palembang.

Baca juga: Lima komisioner KPU Palembang ajukan keberatan

"Kami berharap pengadilan independen dalam kasus ini dan tidak berpihak kepada siapapun kecuali undang-undang," kata Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah, Widyanto Widodo saat orasi.

Menurutnya dugaan kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di Kota Palembang secara tidak langsung mencoreng demokrasi meskipun belum ada putusan dari pengadilan, mahasiswa juga mempertanyakan alasan tidak adanya penahanan terhadap kelima komisioner.

Pihaknya meminta peradilan kelima terdakwa komisioner KPU Palembang dilakukan transparan dan tanpa intervensi, pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai selesai.

Baca juga: Pengadilan Negeri Palembang gelar sidang pidana pemilu

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Bongbongan Silaban, saat menemui mahasiswa mengatakan pengadilan tidak berada di bawah tekanan siapapun dalam menangani kasus pidana pemilu yang dimaksud.

"Kami mengapresiasi mahasiswa terhadap kepedulian hukum, mengenai alasan kenapa terdakwa tidak ditahan itu karena ancaman hukumannya hanya dua tahun, secara undang-undang memang bisa tidak ditahan," jelas Bombongan.

Selain itu, kata dia, proses peradilan pidana pemilu memiliki ketentuan khusus berupa putusan yang harus final maksimal satu pekan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, jika sudah ada putusan bersalah maka pengadilan dapat mengeksekusi para terdakwa.

"Peradilan ini dilakukan maraton, Jumat depan paling lambat putusan sudah keluar, itupun terdakwa dapat banding ke pengadilan tinggi dan diproses lagi sampai inkrah," demikian Bombongan.

Baca juga: Enam pengacara dampingi sidang komisioner KPU Palembang

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019