Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum dapat memastikan waktu penetapan calon anggota terpilih DPRD Kulon Progo pada Pemilu 2019 karena belum mendapat salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.

"Sampai hari ini, kami belum mendapat informasi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). Kami juga tetap menunggu surat KPU RI," kata Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah di Kulon Progo, Sabtu.

Baca juga: KPU Kulon Progo: Pengumuman caleg terpilih tunggu putusan MK

Ia berharap ada kepastian penetapan caleg terpilih, karena jadwal pelantikan mereka sebagai anggota DPRD Kulon Progo pada 12 Agustus 2019.

"Kami berharap keputusan segera terbit, karena jadwal pelantikan pada bulan depan," katanya.

Ibah mengatakan BRPK dan ARPK merupakan dasar penetapan kursi dan calon anggota terpilih DPRD Kulon Progo. Untuk itu, ia berharap surat dari MK dan KPU datang secepatnya sehingga segera dilakukan penetapan.

Baca juga: KPU Kulon Progo tunda penetapan caleg terpilih Pemilu 2019

"Rencana awal, caleg terpilih ditetapkan 3 Juli, tetapi karena BRPK belum turun, penetapan ditunda. Hngga saat ini justru tidak ada kepastian. Kami masih menunggu BRPK yang dikirim ke KPU dan KPU menindaklanjuti ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," katanya.

Ia mengatakan pada rapat pleno penetapan caleg terpilih, KPU Kulon Progo tidak mengundang caleg yang bersangkutan, tetapi hanya perwakilan dari pengurus partai.

"Untuk caleg terpilih tidak diundang, namun maksimal tiga hari pascaditetapkan, KPU Kulon Progo akan mengirimkan hasil keputusannya ke caleg terpilih sebagai tembusan," katanya.

Setelah rapat pleno tersebut pihaknya bekerja sama dengan DPRD Kulon Progo akan mempersiapkan pelantikan yang rencananya akan digelar Agustus. "Dalam jangka panjang ke depan, kami juga tidak berhenti bekerja begitu saja. KPU akan siapkan pendidikan pemilih, dan mengurusi apabila ada legislatif yang PAW (Pergantian Antar Waktu)," kata Ibah.

Untuk persiapan pelantikan, KPU Kulon Progo mendorong agar caleg terpilih terutama muka baru mempersiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, apabila caleg tidak melaporkan harta kekayaannya, maka ia tidak bisa dilantik.

Meskipun belum ada penetapan secara resmi dari KPU Kulon Progo terkait perolehan kursi dan caleg terpilih, namun tiap parpol sudah bisa memperhitungkan perolehan kursinya dan nama-nama siapa saja yang menduduki kursi dewan. Dari 40 kursi yang ada, PDI Perjuangan mendapatkan kursi terbanyak yaitu 12 kursi, kemudian PAN enam kursi, Gerindra enam kursi, PKB, PKS, Golkar masing-masing lima kursi, dan NasDem satu kursi.

"Parpol yang mendapat kursi di DPRD Kulon Progo hanya tujuh parpol," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo yang juga Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan setelah pelantikan, DPRD juga akan menentukan alat kelengkapan dewan seperti pimpinan dewan dan komisi.

"PDI Perjuangan saat ini masih menunggu kongres partai dulu sebelum menentukan siapa yang maju menjadi pimpinan dewan," ujar Akhid.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019