Jakarta (ANTARA) - Amnesty International Indonesia menyampaikan hasil investigasi soal kericuhan yang terjadi di sekitar Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 yang berlangsung hingga 23 Mei 2019, pada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Selasa.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pihaknya datang ke Mapolda Metro Jaya untuk menyerahkan hasil investigasi Amnesty International terkait dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam kekisruhan 21-22 Mei 2019 tersebut.

"Jadi kami menyampaikan kembali apa yang menjadi konsen dan keyakinan kami terkait dugaan dalam peristiwa 21-22 Mei kepada Kapolda didampingi oleh jajarannya di Mapolda Metro Jaya, termasuk Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Barat, kami ingin meletakkan saran dan masukan terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi tentu dengan apresiasi pada pihak kepolisian," kata Usman.

Usman yang didampingi oleh beberapa peneliti Amnesty International Indonesia lainnya, juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak menampik kesulitan yang dihadapi saat menanggulangi demonstrasi memprotes hasil pemilu 2019 yang berujung dengan kekerasan saat malam hari hingga menyebabkan sedikitnya sembilan hingga 10 orang tewas.

"Kami sampaikan sekitar enam sampai tujuh peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan tindakan responsif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Brimob sejak tanggal 26-28 Juni dan 1 Juli. Ketika ini disidangkan merupakan satu langkah yang sangat positif dan kami apresiasi itu sebagai satu langkah maju untuk membuka diri kepolisian agar bisa bekerja dengan Profesional, Modern dan Terpercaya," ujarnya.

Selain itu, Usman juga mengatakan bahwa pihak Amnesty International Indonesia juga menanyakan pada pihak Polda Metro Jaya apakah selain insiden kekerasan yang terjadi di Kampung Bali, juga ada proses pengusutan pemeriksaan secara internal terhadap insiden kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di tempat-tempat lain sebagaimana temukan mereka di area Jalan Wahid Hasyim, Kampung Bali, hingga ke Jalan Agus Salim (Sabang).

"Kapolda dalam penjelasannya menyampaikan bahwa selain telah mengambil langkah untuk memeriksa anggota kepolisian dalam kasus insiden Kampung Bali, juga sedang melakukan proses pengusutan dan akan mengambil tindakan terhadap anggota polisi lain dalam peristiwa kekerasan lainnya," ujar dia.

Dalam pertemuan itu juga, dibicarakan selain dugaan penyiksaan dan perlakuan buruk yang dialami oleh warga masyarakat sipil oleh anggota kepolisian, juga dibahas tentang peristiwa kekerasan itu yang juga ditujukan kepada sejumlah pihak termasuk anggota kepolisian.

Baca juga: Amnesty International Indonesia desak Polri ungkap pelaku ricuh Mei

"Dengan adanya sejumlah orang yang mencoba mendorong situasi itu menjadi rusuh atau chaos dengan melakukan kekerasan pada kepolisian, merusak kendaraan kepolisian serta merusak fasilitas publik, tentu saja itu merupakan tindakan pelanggaran hukum yang harus diproses termasuk juga orang-orang yang diduga sebagai pengatur yang mendorong kerusuhan. Kami Amnesty International dalam posisi mendukung upaya hukum investigasi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap siapapun pelaku kekerasan yang terlibat di dalam insiden-insiden tersebut," ujarnya.

Amnesty International juga menekankan agar pihak kepolisian tidak pandang bulu di dalam mengusut perkara tersebut dibawa ke pengadilan, terkait juga dengan kematian Harun Ar-Rasyid, Abdul Aziz, Farhan dan beberapa orang korban lainnya.

Diketahui pada tanggal 21-22 Mei 2019, telah terjadi kekisruhan di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat usai aksi demonstrasi menolak hasil pemilu 2019. Selain di Gedung Bawaslu, kekisruhan juga terjadi di sekitar Asrama Brimob Petamburan.

Dalam kericuhan tersebut, ada sekitar sembilan hingga 10 orang tewas dengan sembilan di antaranya dipastikan mengalami luka tembak dan ratusan orang ditahan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019