Jakarta (ANTARA) - Staf Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bintang Prabowo, menilai kerja sama antara bank konvensional dengan perusahaan Teknologi Finansial (Tekfin) dibutuhkan dalam pembiayaan modal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Misalnya ada UMKM yang belum punya rekam jejak peminjaman, bank bisa meminta Tekfin untuk mengujinya dengan memberi kucuran dana. Setelah punya rekam jejak yang baik, bank bisa masuk ketika dia butuh tambahan modal," ujar Bintang di Jakarta, Selasa.

Hal itu dimungkinkan karena Tekfin mempunyai batasan dalam menyalurkan pinjaman. "Tekfin punya batasan. Maksimal cuma Rp2 miliar pinjamannya. Bank bisa mengisi ceruk itu," ujar Bintang.

Bintang mengatakan Bank dan Tekfin bisa saling mengisi kekosongan yang ada asal masih dalam koridor peraturan perundang-undangan yang ada.

"Terutama soal pengawasannya," ujar Bintang.

Sementara, Asisten Direktur Fintech Office Bank Indonesia, Yosamartha, menganggap Tekfin sebagai keluarga baru dari lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

Bahkan dalam Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang diluncurkan Bank Indonesia, salah satunya berisi soal kolaborasi Tekfin dengan Bank.

"Sekarang bukan eranya lagi melihat Tekfin sebagai gangguan. Tidak boleh, nanti kita akan terlindas oleh negara-negara di dunia," ujar Yosamartha.

Yosa mengatakan kolaborasi antara Bank dengan Tekfin bisa berwujud apa saja yang memungkinkan. "Jadi Tekfin apapun kreasi bisnisnya akan langsung terkoneksi dengan Bank dan berbagai financial platform. Mereka punya kode etik standar yang dibangun oleh lembaganya sendiri," ujar Yosa.

Baca juga: Pemahaman fintech meningkat, jumlah aduan di Soloraya rendah
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2019