Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie menyebutkan tidak ada yang berbeda dalam pemeriksaannya pada Kamis ini sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim (SJN).

Kwik menyatakan pertanyaan yang diajukan penyidik KPK hampir sama saat dirinya juga pernah diperiksa untuk mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang saat ini telah keluar dari tahanan pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: KPK panggil Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli saksi BLBI

Baca juga: Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi enggan komentari pemeriksaannya

Baca juga: KPK tegaskan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim tetap berjalan


"Ya sama seperti dulu sehingga sebetulnya pertanyaannya hampir sama dan jawaban-jawaban yang sama," kata Kwik usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Namun, Kwik tidak menjelaskan secara rinci soal materi pemeriksaannya kali ini. Ia hanya mengatakan memberikan keterangan tentang masalah tersangka Sjamsul Nursalim.

"Saya dipanggil dan surat panggilannya mengatakan urusan-urusan Sjamsul Nursalim sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah Pak Sjamsul Nursalin yang banyak sekali dan semuanya tertulis tetapi semuanya sudah saya serahkan. Jadi, dipelajari selanjutnya karena KPK saya tidak tahu apakah akan menggali urusan Pak Sjamsul atau Pak Syafruddin saja," ujar Kwik.

Sementara saat dikonfirmasi soal putusan kasasi MA yang memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan, Kwik juga enggan mengomentarinya lebih lanjut.

"Saya lebih baik tidak memberi komentar. Saya tentu dalam batin mempunyai pendapat tetapi saya kira sangat tidak bijaksana kalau saya memberi respons tentang itu, memberi komentar tentang itu dan untuk diri saya tidak baik," ujar Kwik.

Pada Selasa (9/7), majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.

Syafruddin adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019