Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan sampai Kamis siang belum menerima salinan putusan kasasi lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Sampai siang ini, kami belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut sehingga kami belum tahu apa sebenarnya pertimbangan hakim sehingga menyimpulkan kasusnya perdata atau administratif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, putusan MA terhadap Syafruddin tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda.

Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.

Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M. Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.

​​​Sebelumnya, Febri menyatakan bahwa lembaganya baru menerima tiga halaman petikan putusan tersebut untuk dasar melakukan eksekusi pengeluaran Syafruddin dari tahanan.

Selain itu, lanjut Febri, KPK juga perlu melihat bagaimana sikap hakim pada putusan itu terkait dengan kerugian negara Rp4,58 triliun.

"Apakah MA menganulir hal itu atau memperkuat atau tidak mempertimbangkan sama sekali? Hal ini baru terjawab jika putusan lengkap sudah diterima," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK menyebutkan tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dalam kasus tersebut.

Pada Selasa (9/7), majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.

Syafruddin adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

Sebelumnya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019