Hampir Rp4.200 triliun atau sepertiga dari GDP kita hilang akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok...
Jakarta (ANTARA) - Kerugian yang ditanggung pemerintah akibat penyakit yang disebabkan oleh konsumsi rokok nilainya mencapai sepertiga lebih dari Produk Domestik Bruto (PDB) menurut perhitungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

"Hampir Rp4.200 triliun atau sepertiga dari GDP kita hilang akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok. Yaitu karena kematian dini dan tahun produktif yang hilang karena sakit," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Siswanto di Jakarta, Kamis.

Menurut perhitungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, PDB yang hilang akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok nilainya Rp4.180 triliun lebih, dan nilai kerugian ekonomi akibat penggunaan produk tembakau sampai Rp375 triliun. Menurut data Badan Pusat Statistik, PDB atas dasar harga berlaku nilainya mencapai Rp14.837,4 triliun tahun 2018.

Siswanto menjelaskan bahwa penyakit jantung sepertiga penyebabnya rokok, penyakit stroke seperempat faktor penyebabnya rokok, dan penyakit kanker paru-paru 60 persennya disebabkan oleh rokok.

Di samping itu, ia melanjutkan, ada beberapa penyakit lain yang berkaitan dengan rokok seperti nyeri tulang belakang dan tuberkulosis.

Siswanto mengemukakan bahwa prevalensi perokok Indonesia stagnan di angka 33,8 persen dari tahun ke tahun. Namun prevalensi perokok pemula atau remaja terus meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia mengemukakan bahwa beban akibat penyakit katastropik mencakup 20 persen lebih dari seluruh pembiayaan BPJS Kesehatan.

Pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit jantung tahun 2018 sampai Rp10,5 triliun, penyakit kanker Rp3,4 triliun, dan penyakit stroke Rp2,5 triliun.

Baca juga:
YLKI: Kawasan tanpa rokok kebutuhan mutlak untuk lindungi masyarakat
FAKTA nilai wacana pemblokiran iklan rokok hanya basa basi


Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019