Tawau (ANTARA) - Kepolisian Maritim Malaysia di Tawau (Negeri Sabah) menangkap empat warga negara Indonesia karena mengangkut gula pasir ilegal sebanyak 4.650 kilogram dengan tujuan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Barang kebutuhan pokok yang diangkut menggunakan kapal kayu bermesin ini berasal dari negeri jiran Malaysia dan akan diselundupkan ke Pulau Sebatik pada Kamis (11/7). Pengungkapan penyelundupan gula pasir bersubsidi dari Malaysia sekitar perairan Malaysia di Tawau sekira pukul 13.45 wita.

Timbalan Pengarah Zon (Operasi) Zon Maritim Tawau, Komander Maritim Mohd Yusri Hussin, Jumat berkata, sebuah kapal kayu sedang berada di zona maritim Malaysia saat petugas sedang menjalankan patroli.
 
Saat itu kapal kayu pemuat barang kebutuhan pokok ini bergerak dari Jeti Logpond menuju Sungai Melayu Pulau Sebatik. Kepolisian Maritim Malaysia menahan empat penumpang warga negara Indonesia masing-masing dua lelaki dewasa dan dua wanita dewasa.

Usia orang yang ditangkap diperkirakan usianya 43-64 tahun memiliki dokumen diri dan paspor yang sah.

Baca juga: Satgas Pamtas Raider 613/Raja Alam sita narkoba hingga kayu ilegal
Baca juga: Satgas Pamtas Yonif Raider 600/MDG laksanakan sunatan massal
Baca juga: Pamtas Kodam VI/Mulawarman musnahkan 160 senpi rakitan


Selain gula pasir, kapal kayu ini juga membawa 200 kilogram tepung gandum Cap Rama-Rama, 250 kilogram tepung gandum Cap Murai dan 697 kilogram minyak goreng. Semua barang tersebut beserta kapal cepat yang diperkirakan senilai 20.000 ringgit Malaysia dirampas.

Menurut Yusrin Husin, Polisi Maritim Malaysia akan terus meningkatkan pemantauan dan pengawasan setiap saat meskipun Ops Rentas Sempadan bersama ESSCOM telah berakhir.

"Ini penting bagi memastikan perlanggaran undang-undang dapat diberantas dan dikurangkan dan terus memastikan perairan Sabah khususnya Tawau aman dari penyelundupan," ujar dia.
 

Pewarta: Rusman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019