Kita terus melakukan berbagai upaya hingga menggandeng pihak berkompeten untuk mengembangkan Berkah Mart ini
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengembangkan Berkah Mart Syariah, guna meningkatkan perekonomian dan penyediaan kebutuhan pokok masyarakat desa di daerah tersebut. 

"Dalam mengembangkan Berkah Mart
Syariah ini, kita menggandeng pakar ekonomi syariah nasional," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan kerja sama antara Pemprov Babel dengan pakar ekonomi syariah nasional ini, untuk membantu pemerintah daerah dalam mendirikan, memperlancar dan memperluas Berkah Mart hingga ke semua desa.

"Kita terus melakukan berbagai upaya hingga menggandeng pihak berkompeten untuk mengembangkan Berkah Mart ini," ujarnya.

Menurut dia, distributor center yang pertama lalu BUMD, Badan wakaf hingga PT, koperasi ASN dan Pemda Babel akan saling bekerja sama untuk membesarkan Berkah Mart.

"Modal boleh minjam dari badan zakat, begitu juga Baznas ada undang-undangnya. Dan siapapun yang mau bersedekah dengan Badan Wakaf adalah upaya membesarkannya," ujarnya.

Oleh karena itu, Erzaldi menginstruksikan agar Koperasi ASN segera rapat luar biasa untuk bisa membantu sumbangan wajib karena kerja sama umat akan turut membesarkan Berkah Mart.

"Saya minta susun nama dan unit Berkah Mart yang mana, segera dan akan ada sistem pembinaannya," ujarnya.

Pakar ekonomi syariah nasional, Antonio mengatakan, potensi di Babel untuk Berkah Mart ini sangat besar. Selain dimiliki BUMDes, TNI Polri dapat dilibatkan untuk kepemilikan Berkah Mart.

"Potensi Berkah Mart di Babel sangat besar dan kita bisa mengajak rekan-rekan dari TNI Polri untuk kepemilikan Berkah Mart," ujarnya.

Baca juga: Pakar: Ekonomi syariah solusi pertumbuhan ekonomi Indonesia

Baca juga: Muhammadiyah apresiasi Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024

Baca juga: Presiden: Indonesia ingin ikut dalam kue besar ekonomi syariah
​​​​​​​

Pewarta: Aprionis
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019