Batam (ANTARA) - Pemerintah Panama meminta Indonesia menghentikan MV NIKA, setelah mendapatkan informasi kapal yang diduga melanggar sejumlah aturan itu memasuki perairan Nusantara.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Batam, Kepulauan Riau, Senin menyatakan, pada 22 Juni, Satgas 115 mendapatkan informasi dari interpol bahwa MV NIKA menuju Port Wei Hai, Tiongkok dan diprediksi melewati ZEE Indonesia.

Baca juga: Menteri Susi ingatkan jangan terus eksploitasi sumber daya kelautan

Baca juga: Menteri Susi: Beri efek jera para pencuri ikan Indonesia

Baca juga: Menteri Susi lepas liarkan 37.000 benih lobster di Banyuwangi

Baca juga: Susi Pudjiastuti siap jadi menteri kembali


"Pemerintah Panama selaku Negara Bendera (Flag State) MV NIKA telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada saat MV NIKA melewati ZEE Indonesia," kata Menteri saat menggelar jumpa pers.

Berdasarkan laporan awal, MV NIKA diduga melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya memalsukan "certificate of registration" di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel dan melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan.

KP ORCA 3 dan 2 kapal milik KKP berhasil menghentikan dan memeriksa MV NIKA di ZEE Indonesia sekitar Selat Malaka pada 12 Juli 2019

Menteri melanjutkan, hasil penelusuran Satgas 115 dengan dibantu interpol, MV NIKA sudah mematikan AIS sebelum memasuki ZEE Indonesia, yaitu terhitung sejak tanggal 6 Juli 2019.

Pada saat memasuki wilayah Indonesia, MV NIKA tidak mengibarkan bendera Panama maupun Indonesia.

"Bendera kapal baru dipasang pada saat kapal diintercept oleh KP ORCA 3 dan 2 pada jam 07.45 WIB," kata Menteri.

Berdasarkan pemeriksaan atas kapal tersebut di Selat Malaka, MV NIKA ditemukan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia.

Penyelidikan MV NIKA akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran UU Perikanan.

Kapal NIKA dinilai bukan kapal kargo, melainkan kapal perikanan karena ditemukan umpan berupa ikan di dalam palka kapal, terdapat unit pengolahan ikan dan berdasarkan surat dari Pemerintah Panama kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang menyatakan bahwa kapal NIKA terdaftar sebagai general cargo ship sehingga tidak berhak untuk melakukan aktivitas perikanan baik penangkapan maupun pengangkutan ikan.

Dan setelah dihentikan dan diperiksa, MV NIKA kini bersandar di Pangkalan PSDKP Batam dengan pengawalan oleh KP ORCA 3 KP ORCA 2.

Sebelumnya, selama perjalanan kapal itu dikawal secara bergantian oleh KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar untuk pemeriksaan berdasarkan dugaan pelanggaran hukum di berbagai negara dan UU Perikanan Indonesia.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019