Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan tuntutan ganti rugi atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap empat pengamen oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Karena kuasa hukum empat pemohon tidak lengkap berkas-berkasnya, kita tunda sidangnya hingga Senin (22/7/2019) pekan depan," kata Hakim Elfian yang memimpin sidang tersebut di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Korban salah tangkap, empat pengamen tuntut ganti rugi

Sementara itu, kuasa hukum keempat pengamen dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama mengakui lupa membawa salah satu berkas asli, Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat.

"Saya hanya membawa fotokopinya saja. Selain itu, semua berkas sebenarnya lengkap," kata Oky.

Berdasarkan pantauan ANTARA, semua termohon, pihak Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon semua hadir dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, empat pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22), melakukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap mereka oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Keempat pengamen, kata kuasa hukum pemohon, Oky Wiratama, juga meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf serta merehabilitasi nama baik keempat pemohon atas kasus salah tangkap yang terjadi pada Juli 2013 itu.

"Karena kesalahan tersebut, empat pengamen yang waktu kejadian enam tahun lalu masih berkategori anak-anak tersebut mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang selama tiga tahun," kata Oky.

Pada Juli 2013, Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.

"Tanpa bukti yang sah secara hukum, keempatnya kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa," kata Oky.

Karena ketakutan, lanjut dia, keempat pengamen itu mengaku dan diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya mereka dihukum kurungan penjara.

"Setelah melalui proses persidangan yang berliku, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan keempat pengamen itu tidak bersalah melalui Putusan Nomor 131 PK/Pos.Sus/2016," kata dia.

Berdasarkan putusan dari MA itu, lanjut Oky, keempat pengamen menuntut hak-hak mereka melalui permohonan praperadilan ganti rugi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon serta Kementerian Keuangan sebagai turut termohon.

Pewarta: Aditya Pradana Putra
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019