Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memperingatkan  jaksa Juanda Hutauruk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang menghalangi tugas wartawan, agar tidak mengulangi lagi perbuatan itu dan tetap menghargai profesi jurnalistik.

"Saya sudah perintahkan Kasi Intel Kejari Tapanuli Utara agar menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Leo Simanjuntak, dalam temu pers memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, di Kejati Sumut, Jumat.

Pelarangan terhadap wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik, menurut dia, tidak dibenarkan karena mereka juga diatur oleh Undang-Undang (UU) dan harus dihargai.

"Larangan wartawan membawa handphone itu, kemungkinan terjadi kesalahpahaman di antara mereka.Sebab, Kasipidsus sebelumnya juga telah mengizinkan wartawan untuk melakukan wawancara. Tapi entah kenapa dilarang membawa handphone ," ujar Leo.

Ia menyebutkan, padahal alat rekam tersebut, sangat berguna bagi wartawan yang tengah melaksanakan wawancara.

Permasalahan yang terjadi di Kejari Tapanuli Utara itu, tidak perlu dibesar-besarkan lagi.Sebab wartawan dengan Kejari Tapanuli Utara selama ini adalah mitra kerja.

" Hubungan harmonis antara Kejari Tapanuli Utara dan insan pers, jangan sampai rusak dan hal ini juga tidak baik dilihat orang," ucap dia.

Leo juga berharap agar perselisihan yang terjadi selama ini harus dihentikan, dan ke depan tidak akan terulang lagi.Mari tetap menjaga sinergi antara institusi penegak hukum itu dengan wartawan.

"Saya juga meminta maaf kepada rekan-reka wartawan yang bertugas di Tapanuli Utara, atas perlakuan yang tidak menyenangkan itu," katanya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara, Hermansjah berharap, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut segera menyikapi tindakan penghalangan tugas wartawan oleh oknum Kepala seksi pidana khusus Kejari Tapanuli Utara, Juanda Hutauruk.

"Tindakan penghalangan tugas wartawan di Kejari Taput harus menjadi atensi Kajatisu. Sangat disayangkan, pada era digitalisasi dan kemajuan teknologi saat ini, masih ada oknum jaksa yang berpikiran seperti pada zaman batu, dan memperlakukan wartawan atas dasar keinginan pribadinya," terang Hermansjah kepada Antara, Sabtu, (13/7).

Menurut dia, sangat disayangkan bila seorang jaksa harus menutup diri dan membuat aturan tidak jelas hanya untuk memproteksi dirinya demi hal-hal yang tidak jelas.

Ia berharap tindakan oknum jaksa yang berupaya menghalangi tugas wartawan segera menjadi atensi Kajati Sumut, serta mengingatkan kepada kalangan aparatnya tentang perlu dan pentingnya membina kemitraan antara wartawan dan aparat hukum agar lebih intensif lagi demi mendukung kinerja kedua pihak, sesuai tuntutan tugas masing-masing.

"Perlu diketahui sebagai seorang wartawan profesional dalam bertugas sehari-hari, selain alat tulis, seorang wartawan memang dilengkapi alat perekam suara bagi wartawan tulis atau radio, dan video untuk pengambilan gambar bagi wartawan televisi, dan lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, pada hari Senin (8/7), saat sejumlah pewarta akan melakukan konfirmasi langsung terkait penanganan dugaan kasus korupsi di Kejari Tapanuli Utara, Kasipidsus Juanda Hutauruk melakukan pelarangan bagi wartawan untuk membawa ponsel di gedung Adhyaksa setempat.

Belum diketahui secara pasti kenapa Kasipidsus yang baru dua bulan bertugas di Tapanuli Utara itu melarang wartawan membawa telepon genggam yang ingin melakukan konfirmasi langsung ke ruangannya.

 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019