Pandeglang (ANTARA) - Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, persoalan Kemenkumham dan Pemkot Tangerang sudah diselesaikan dan sebagai tindak lanjut dari koordinasi penyelesaian persoalan izin dan pengelolaan lahan Kemenkumham di Pemkot Tangerang, dilakukan penandatanganan  kesepakatan atau MoU.

"Persoalan kemarin kan di izin, izin sudah diberikan. Tindaklanjutnya adalah memang ada hal-hal yang perlu semacam kesepakatan atau MoU berkaitan dengan pemanfaatan lahan Kumham itu," kata Gubernur Banten Wahidin Halim usai membuka Diklatpim II di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Banten, di Pandeglang, Selasa.

Gubernur Banten mengaku sudah meneliti ulang apa yang menjadi persoalan berkaitan persoalan Kemenkumham dan Pemkot Tangerang tersebut, sehingga komunikasi menjadi tidak bagus antara dua lembaga pemerintah.

"Kita sudah sepakati beberapa point yang pertama soal izin keberadaan lembaga Kemenkumham tersebut, kita fahami sebagai lembaga pemerintah untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Baca juga: Mendagri tegaskan telah undang Wali Kota Tanggerang

Baca juga: Wali Kota Tangerang penuhi panggilan Kemendagri

Baca juga: Kemenkumham-Pemkot Tangerang sepakat cabut laporan


Kemudian poin ke dua, ada syarat yang diminta oleh Walikota terkait dengan ruang terbuka hijau, dan hal itu sudah ada kesepakatan tinggal siapa yang mengelola apakah Kemenkumham atau walikota.

"Itu yang hari ini dibuat kesepakatan," kata Wahidin.

Kesepakatan yang ke tiga, kata dia, tanah-tanah dan bangunan yang sudah dibangun oleh Pemkot Tangerang, ditindaklanjuti dengan pengelolaan hibah dari Kemenkumham kepada Pemkot Tangerang.

"Ada pasar gedung dan lainnya ini sepakat diproses administrasinya untuk dihibahkan kepada pemerintah Kota Tangerang," kata Wahidin.

Selanjutnya ke empat, kata dia, adalah membuat roadmaf bagaimana pemanfaatan lahan yang luasnya sekitar 181 hektar milik kemenkumham agar jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.

"Jadi sudah selesai semua. Memang gubernur punya kewajiban untuk menyelesaikan," kata Wahidin.

Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemkum HAM) mengakui, kantor dan gedung yang didirikan diatas miliknya di Kota Tangerang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah setempat.

Selain itu, Pemkot Tangerang diminta untuk mengajukan permohonan hibah kepada pemerintah pusat atas lahan milik kementerian tersebut yang digunakan oleh pemerintah daerah, sesuai PP Nomor 27 tahun 2014.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) pada Kemenkum HAM, Wisnu Nugroho usai melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin di ruang kerja Sekda Banten, Al Muktabar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kota Serang.

Pewarta: Mulyana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019