ANTARA - Kantor Imigrasi kelas II Tasikmalaya menahan seorang Warga Negara Australia, karena melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu masa berlaku izin tinggalnya telah habis dan tidak diperpanjang kembali. Sonya Marie Mellor ditangkap di Desa Cibadak RT 18 RW 4, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Tindakan yang diberikan oleh Imigrasi Tasikmalaya berupa pemulangan WNA ke negara asalnya - Australia pada Kamis (24/07). (Sahrul Anwar/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)