Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menangani dugaan pungutan liar (pungli) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu dengan memanggil sejumlah pihak terkait.
 
" Kami memang ada menangani dugaan pungli Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu masih dalam tahap penyelidikan," kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis.
 
Polisi terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. " Yang jelas persoalan tersebut masih kami selidiki, untuk selanjutnya menunggu perkembangan penyelidikan," kata Siko.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kapuas Hulu, Alfiansyah membantah bahwa dinasnya melakukan pungutan pada kegiatan bimtek desa maupun kegiatan lainnya.
 
" Saya sudah dimintai keterangan dan memberikan klarifikasi kepada pihak Kepolisian bahwa pungutan biaya itu bukan dinas kami melakukan, melainkan dari penyelenggaraan yaitu lembaga bimbingan teknis nasional," kata Alfiansyah.
 
Hal tersebut sebenarnya, kata Alfiansyah, sudah teranggarkan melalui APBDes yang tentunya sudah dibahas melalui musyawarah desa.
 
"Jadi sebenarnya itu bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak desa dan jika ingin lebih jelas silahkan panggilan atau hubungan pihak lembaga Bimtek nasional yang menyelenggarakan Bimtek bagi peningkatan kapasitas aparatur desa, karena kami hanya memfasilitasi," kata Alfiansyah.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019