Jakarta (ANTARA) - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi  dan berbagai pemangku kepentingan mendorong penguatan pendanaan inovasi nasional dan pembiayaan penelitian dan pengembangan lewat dana abadi.

"Forum Group Discussion ini dilakukan untuk menyatukan persepsi tentang sebuah sistem yang yang dapat menghimpun seluruh sumber pembiayaan, baik yang berasal dari bisnis (venture capitalist), dan masyarakat (angel investor dan crowd funding)," kata Direktur Sistem Inovasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Ophirtus Sumule dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.

Direktorat Sistem Inovasi Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Kemenristekdikti menyelenggarakan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan dengan tema Kebijakan Pendanaan Inovasi Nasional. Diskusi yang melibatkan berbagai pihak seperti perwakilan dari Pusat Penerimaan dan Anggaran Belanja Negara, perwakilan dari Direktorat Pendidikan Tinggi, IPTEK dan Kebudayaan Bappenas, perwakilan Presiden University, perwakilan dari Direktorat Sistem Inovasi, Direktorat Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi dan Direktorat Inovasi Industri.

Oleh karena itu, forum diskusi ini dilakukan untuk menyatukan persepsi tentang sebuah sistem yang dapat menghimpun seluruh sumber pembiayaan, baik yang berasal dari bisnis (venture capitalist), dan masyarakat (angel investor dan crowd funding). Sumber pembiayaan tersebut dapat bergabung dalam skema pembiayaan dana abadi jika memungkinkan.
Baca juga: Lembaga global nyatakan komitmen pendanaan untuk inovasi perikanan berkelanjutan

Diskusi itu juga dilakukan untuk merumuskan sebuah format alternatif kerjasama dan pembiayaan, guna mengakomodir nilai dari aktor pembiayaan swasta dan melahirkan kebijakan "win-win solutions", dan sebagai masukan pada pemerintah.

Pada 2019, alokasi dana abadi untuk riset sekitar Rp1 triliun, sehingga pendanaan untuk mendorong hasil riset menjadi inovasi yang masuk ke industri dapat dukungan dana yang lebih besar.

Menurut Ophirtus, pengalokasian dana abadi untuk inovasi dapat dikelola dengan mengacu misalnya dengan pola kerangka penggunaan dana untuk pengembangan sumber daya manusia, yakni LPDP dengan menggunakan lembaga independen.

Diharapkan dengan menggunakan lembaga independen sebagai pengelola dana abadi untuk inovasi, maka penggunaan dana abadi lebih terarah dan tidak terpaku pada sistem penganggaran negara yang bersifat kaku.

Dampak yang diharapkan adalah munculnya produk-produk invensi perguruan tinggi menjadi inovasi atau semakin meningkatnya kualitas dan kuantitas produk nasional yang siap bersaing di tataran global.
Baca juga: BPPT optimistis inovasi bawa Indonesia keluar dari ekonomi menengah

Pendanaan dana abadi inovasi selain bersumber dari pemerintah juga dapat berasal dari pihak swasta.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengembangan Sistem dan Jaringan Inovasi Kemristekdikti Wihatmoko Waskitoaji menuturkan inovasi dalam artian menjadikan produk tersebut ada di pasar merupakan hal yang tidak mudah, karena ketika sebuah produk telah selesai pada tahap riset diperlukan investasi yang tidak sedikit ketika mengupayakan invensi tersebut menjadi sebuah inovasi.

Hal itu berkaitan dengan kebutuhan biaya yang timbul untuk pilot dan commercial, serta tahapan commercial support dan competitive commercial bisa menjadi sangat besar.

Kepala Seksi Kebijakan Inovasi Eko Kurniawan menuturkan pendanaan inovasi perlu ditingkatkan dan diarahkan untuk mendukung pengembangan dan penciptaan nilai tambah, baik melalui aspek ekonomi, maupun sosial dan budaya.
Baca juga: Menteri Susi haruskan inovasi riset peneliti nasional menjayakan nelayan Nusantara

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019