ANTARA - Guna mempercepat penjaminan korban kecelakaan lalu lintas bagi pengendara, BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja menerapkan program INSIDEN (Integrated System For Traffic Accidents). Melalui program ini, masing-masing lembaga, baik BPJS Kesehatan maupun Jasa Raharja bisa langsung mengetahui jenis, tupoksi, maupun tanggung jawab penjaminan terhadap korban lakalantas. (Saharudin/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)