Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 26 dari 45 calon komisioner pada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2019-2023 dinyatakan lolos tes psikologi dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) periode 2019-2023, Basrief Arief mengatakan terjadi diskusi sengit antarpanitia seleksi dalam meloloskan para kandidat karena memiliki nilai yang tidak jauh berbeda.

"Untuk meloloskan kandidat, kami sempat berdiskusi sengit pada saat rapat Pansel jika melihat hasil nilai para kandidat karena nilai para peserta berbeda tipis," kata Basrief Arief di Jakarta dalam siaran pers yang diterima Antara, Kamis.

Baca juga: Pansel cari calon Komisi Kejaksaan RI yang berani ambil alih laporan
Baca juga: Komisi Kejaksaan bantah kejaksaan tunda adili pelaporan


Tes psikologi calon anggota komisioner KKRI periode 2019-2023 telah dilaksanakan pada 16-17 Juli 2019 diikuti sebanyak 45 kandidat.

Berdasarkan hasil keputusan rapat Pansel Calon Anggota Komisioner KKRI Periode 2019-2023 pada hari Selasa (30/7) sebanyak 19 kandidat gugur, seleksi menyisakan 26 kandidat untuk lanjut pada seleksi berikutnya.

Menurut Basrief, pelaksanaan tes psikologi ini merupakan proses lanjutan dari penyaringan sebelumnya. Tujuan seleksi ini agar pansel dapat memperdalam dan mengkaji kepribadian para kandidat dari sisi kredibilitas, kepemimpinan dan partisipasi.

Ia mengatakan tahapan ini menjadi salah satu metode penting bagi pansel untuk mempertimbangkan calon anggota komisioner KKRI periode 2019–2023.

"Kepribadian calon anggota komisioner KKRI terus kita gali untuk memilih individu dengan kredibilitas unggul dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati," kata Basrief.

Baca juga: Ombudsman sarankan Komisi Kejaksaan libatkan lembaga lain
Baca juga: Banyak aduan, Ombudsman panggil Komisi Kejaksaan


Menurut Jaksa Agung periode 2010-2014 ini, anggota Komisi Kejaksaan RI memiliki tugas berat dalam mengawasi para jaksa sehingga dibutuhkan individu-individu berkepribadian kuat.

Anggota Komisioner Kejaksaan RI memiliki kewenangan dan tugasnya telah diatur sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada.

Tantangannya berat di kemudian hari. Dibutuhkan personal yang kuat dengan kepribadian yang unggul dalam menegakkan keadilan dan menjaga hukum di Indonesia.

"Pansel berkewajiban menjaga supremasi
hukum di NKRI dapat berjalan dengan baik dalam melayani masyarakat," kata Basrief.

Basrief menambahkan, untuk seleksi berikutnya para kandidat akan mengikuti tes uji publik yang dibagi dalam kelompok dan para kandidat akan mempresentasikan materinya.

Adapun materi yang akan ditampilkan kandidat pada tes uji publik mengangkat tema "Evaluasi Kinerja dan Peran Inovatif Komisi Kejaksaan di Masa Depan".

Basrief menambahkan, tema tersebut dipilih karena pansel ingin menggali inovasi, integritas dan upaya para kandidat untuk memajukan Komisi Kejaksaan RI.

"Selain itu untuk mengetahui para kandidat yang memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, menyampaikan pendapat, berdiskusi dan menerima masukan atau pendapat orang lain," kata Basrief.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019