ANTARA- Kantor Imigrasi kelas II Tasikmalaya menahan sejumlah 3 warga negara Taiwan, ketiga Warga Negara Asing (WNA) ini melakukan pelanggaran keimigrasian.  Ketiganya diamankan dari kawasan Karang Resik pada Selasa tanggal 30 juli 2019. Sambil menunggu pelaksanaan deportasi ke negara Taiwan, ketiganya ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya.(Sahrul Anwar/Andi Bagasela/Saras Krisvianti)