Mengadili, menyatakan terdakwa Sorin Velcu, Alin Serdaru, dan Sorinel Miclescu secara bersama-sama sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik, d
Denpasar (ANTARA) - Empat terdakwa yang terdiri dari Sorinel Miclescu (28), Alin Sedaru (30), Alisa Serdaru (28) dan Sorin Velcu (34) terima putusan karena terlibat dalam kasus skimming, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sorin Velcu, Alin Serdaru, dan Sorinel Miclescu secara bersama-sama sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik, " kata Ketua Majelis Hakim, I Made Pasek, Kamis.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan terhadap tiga terdakwa, Sorin Velcu, Alin Serdaru, dan Sorinel Miclescu dan denda masing-masing Rp25 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Sedangkan bagi satu terdakwa perempuan, Alisa Serdaru, Ketua Majelis Hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp25 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Terdakwa Alisa Serdaru, menerima putusan satu bulan lebih ringan dari tiga terdakwa lainnya, dikarenakan berdasarkan pertimbangan dari permohonan Alisa sebelumnya, bahwa terdakwa Alisa memiliki anak yang sedang sakit di negaranya.

Atas perbuatan dari para terdakwa, maka terbukti bersalah melanggar pasal 30 Ayat (1) Pasal 46 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihak Kepolisian Polda Bali, dari Kepolisian Rumania (Interpol) tentang keberadaan warga Rumania yang terlibat kasus cyber crime di Bali.

Berdasarkan hasil penyelidikan, empat terdakwa tersebut melakukan transaksi ilegal di beberapa ATM wilayah Kuta, Badung. Selanjutnya, pihak Kepolisian melakukan koordinasi dengan salah satu Bank di Denpasar.

Untuk itu, dilakukan pengecekan di beberapa mesin ATM yang menjadi sasaran terdakwa di wilayah Kuta. Dari hasil pengecekan terhadap data elektrik jurnal dan snapshot serta dari hasil rekaman CCTV, didapati keempat terdakwa tersebut melakukan transaksi dengan menggunakan kartu yang menyerupai kartu ATM.

Kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan di seputar wilayah Kuta dan mendatangi tempat tinggal untuk dilakukan penggeledahan terhadap keempat terdakwa di salah satu Hotel di Kuta, Badung.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa, pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp825 juta, 1 unit laptop, 4 lembar uang Rumania, 2 unit card reader, 6 unit telepon selular, 31 kartu permainan dan 14 kartu permainan dengan merek berbeda.

Perbuatan yang dilakukan dari para terdakwa mengakibatkan kerugian bagi nasabah bank yang dijadikan tempat transaksi oleh para terdakwa karena data-data nasabah yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui orang lain. Datanya di-copy dan digunakan untuk bertransaksi oleh para terdakwa.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019