Tetapi, mereka cukup senang telah menerima keadilan yang mereka cari."
Jakarta (ANTARA) - Juri Federal di Los Angeles, Amerika Serikat (AS), menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada Katy Perry bersama pihak terlibatnya senilai 2,8 juta dolar AS atau setara Rp39,8 miliar menyusul lagu "Dark Horse" yang menjadi hits pada 2013 terbukti plagiat, demikian laporan The New York Times, Kamis (1/8).

Putusan pengadilan federal itu dijatuhkan tiga hari setelah juri menemukan bahwa Perry, perusahaan rekamannya dan kolaborator lainnya bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta. Bagian lagu "Dark Horse" menyerupai lagu "Joyful Noise," lagu rap Kristen pada 2008 yang dibawakan oleh Marcus Grey, atau lebih dikenal dengan nama Flame.

Menurut putusan itu, Perry harus membayar 550.000 dolar AS, sedangkan label Capitol Records divonis membayar hampir 1,3 juta dolar AS. Lima kolaborator Perry dalam penulisan lagu juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi, termasuk produser bintang Max Martin senilai 253.000 dolar AS, dan Dr. Luke terkena 61.000 dolar AS secara pribadi. Kemudian, perusahaan Kasz Money Inc. divonis mengganti rugi 189.000 dolar AS.

Juri menemukan bahwa 22,5 persen keuntungan dari "Dark Horse", yang sempat bertengger pada posisi pertama dalam daftar "Hot 100 Billboard" selama empat pekan pada 2014, terkait dengan beberapa bagian dari lagu "Joyful Noise".

Baca juga: Katy Perry sediakan kacamata khusus untuk konser

Michael A. Kahn, pengacara yang mewakili Gray, menyampaikan pernyataan: "Klien kami mengajukan gugatan itu lima tahun yang lalu, mencari keadilan dan kompensasi yang adil untuk pengambilan yang tidak sah atas ciptaan mereka yang berharga. Itu merupakan jalan yang panjang dan sulit hingga hari ini. Tetapi, mereka cukup senang telah menerima keadilan yang mereka cari."

Perwakilan dari Perry menolak berkomentar, dan pengacaranya tidak segera menanggapi permintaan komentar The New York Times.

Kasus lagu "Dark Horse" menjadi kasus hak cipta musik terbaru yang menarik perhatian khalayak luas dan telah menghidupkan kembali perdebatan tentang apa yang merupakan pelanggaran.

Pengacara Perry berpendapat bahwa apa yang dimiliki kedua lagu itu adalah elemen musik dasar dan generik, seperti pola melodi dari beberapa not yang berulang, yang tidak dapat dilindungi oleh hak cipta.

Empat tahun lalu, juri mendapati bahwa lagu Robin Thicke dan Pharrell Williams "Blurred Lines" mirip lagu Marvin Gaye "Got to Give It Up", Thicke dan Williams akhirnya diperintahkan untuk membayar lebih dari lima juta dolar AS.

Pada Agustus, pengadilan banding federal di San Francisco, AS, juga akan mempertimbangkan apakah lagu klasik Led Zeppelin "Stairway to Heaven" menyalin lagu yang jauh kurang dikenal, "Taurus" oleh band Spirit, dalam kasus yang diawasi secara ketat dalam industri musik di Negeri Paman Sam itu.

Baca juga: Lady Gaga, Miley Cyrus, Katty Perry, Madonna, sedih Trump jadi presiden

Penerjemah: Ida Nurcahyani
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019