Petani yang berhak mendapatkan asuransi ini adalah petani yang memiliki luas lahan maksimal dua hektare, jadi betul-betul petani yang tidak mampu
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengasuransikan 8.500 hektare lahan pertanian padi sawah, guna memotivasi petani untuk terus mengembangkan usaha pertanian di daerah penghasil bijih timah itu.

"Apabila padi sawah yang diasuransikan ini gagal panen, maka perintah akan membayar ganti rugi Rp6 juta per hektare kepada petani," kata Analisis Pasar Hasil Pertanian Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Babel, Intan Fortuna saat rapat koordinasi dampak kekeringan di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan seluas 8.500 hektare lahan pertanian padi yang akan diasuransikan ini sesuai target pemerintah daerah dalam meningkatkan luas panen dan produksi padi di Bangka Belitung. Dana asuransi pertanian ini berasal dari APBN seluas 5.000 hektare dan APBD 3.500 hektare.

"Saat ini kita sudah mendaftarkan 2.400 hektare pertanian sawah petani untuk diasuransikan, sehingga mereka tidak lagi mengalami kerugian apabila terjadi gagal panen akibat kemarau panjang dan hama," ujarnya.

Menurut dia ganti rugi sebesar Rp6.000.000 per hektare tanaman padi gagal panen ini cukup untuk membeli bibit, pupuk dan pengolahan lahan pertanian tersebut.

"Petani yang berhak mendapatkan asuransi ini adalah petani yang memiliki luas lahan maksimal dua hektare, jadi betul-betul petani yang tidak mampu," katanya.

Ia menambahkan saat ini minat petani untuk mengikuti program asuransi pertanian ini masih kurang, karena sosialisasi yang belum optimal.

"Kita bersama Petugas Lapangan pertanian terus menyosialisasikan program asuransi ini, agar mereka bisa memanfaatkan program ini untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan produksi padinya," katanya.

Baca juga: Petani terdampak puso, bisa ajukan klaim asuransi
Baca juga: DIY genjot asuransi pertanian

Pewarta: Aprionis
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019