Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) yang menyebut bahwa tersangka Taswin Nur (TSW) bukan stafnya.

"Staf yang perlu dipahami itu adalah bukan harus dalam posisi formal yang merupakan pegawai yang tercatat di sana, tetapi staf dari pejabat-pejabat yang ada di PT INTI tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Hal tersebut, lanjut Febri, juga telah ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers penetapan tersangka pada Kamis (1/8) yang menyatakan bahwa tersangka Taswin merupakan orang kepercayaan dari pejabat utama di PT INTI.

"Saya kira, kemarin kami tegaskan ya bahwa tersangka tersebut adalah diduga orang dekat atau katakanlah tangan kanan atau orangnya pejabat dari PT INTI. Levelnya juga level setidaknya level direksi," ujar Febri.

Oleh karena itu, kata dia, KPK akan menelusuri lebih lanjut apakah perbuatan tersangka Taswin itu berdasarkan perintah dari pejabat di PT INTI atau berbuat secara individu.

"Karena kami sudah menemukan fakta-fakta bahwa proyek yang dikerjakan atau 'underline' dari transaksi ini terkait dengan hubungan dan pekerjaan yang dilakukan oleh PT INTI bersama PT APP (Angkasa Pura Propertindo) dan juga terkait dengan PT AP II (Angkasa Pura II)," kata Febri.

Sebelumnya, PT INTI membantah bahwa Taswin Nur yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan stafnya.

"Taswin Nur dan Teddy Simanjuntak bukan pejabat dan/atau karyawan PT INTI (Persero), baik berstatus pegawai tetap perusahaan, kontrak, atau tenaga alih daya," kata Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Pada Kamis (1/8), KPK telah menetapkan dua tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.
Baca juga: KPK tahan Direktur Keuangan AP II

Dua tersangka tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) dan Taswin Nur.

Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Terkait Teddy, dalam kronologi disebutkan bahwa KPK meminta yang bersangkutan datang ke Gedung KPK, Jakarta.
Baca juga: Dirkeu AP II terkena OTT, Kementerian BUMN bilang langsung dipecat

Teddy pun pada Kamis (1/8) sekitar pukul 15.00 WIB, memenuhi permintaan KPK untuk datang ke tim KPK dan kemudian dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019