Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

(Antara)-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Makassar menggagalkan peredaran satu kontainer rokok ilegal sejumlah 5,5 juta batang yang dapat menimbulkan kerugian negara sekitar 3,6 miliar rupiah. Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi, Agus Amiwijaya kepada pers di Makassar, Kamis, mengatakan, menjelang hut Kemerdekaan RI, tim gabungan berhasil menahan satu unit mobil kontainer berisi rokok ilegal yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur.