ANTARA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan suatu perkara, termasuk kasus yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, kewenangan tersebut hanya dapat dilakukan jika ditemukan adanya hambatan serius atau intervensi dalam proses penyidikan yang ditangani aparat penegak hukum lain. (Shintia Aryanti Krisna/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)