Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar pendalaman visi dan misi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare dan hanya diikuti satu Pasangan Calon di hotel Gammara, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Pasangan calon tersebut yakni Faisal Andi Sapada-Ariyadi dengan nomor urut dua. Dalam kegiatan itu dihadirkan tiga penelis seperti Subhan Djoer, Andi Nina Anggraeny, dan Mursalim.

Panelis Andi Nina menayakan bagaimana pasangan ini membangun infrastruktur ramah yang aman bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Calon Wali Kota Pare-pare Faisal Sapada menjawab pertanyaan tersebut kedepan bersama pasanganya bila diamanahkan memimpin Kota Pare-pare akan membuat diperlukan Peraturan Daerah atau Perda.

"Tentu kita buat aturan dulu dalam bentuk Perda untuk melindungi mereka, sebab payung hukumnya harus jelas. Untuk teknisnya nanti akan dibahas bersama dengan dinas terkait, sebab ini Perda inisiatif," katanya.

Sementara panelis lainnya Mursalim menanyakan kepada keduannya apa langkah yang dilakukan dalam memberantas korupsi dalam birokrasi ketika nantinya memimpin.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab Faisal, rencananya akan membentuk tim pengawasan serta membuat aturan yang lebih spesifik termasuk memberikan penghargan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkinerja baik.

"Salah satu caranya seperti itu, ada tim pengawas dengan aturan diberlakukan. Kami juga akan memberikan reward kepada SKPD yang kinerjanya bagus dan berprestasi. Ini yang kami akan dilakukan bila terpilih nanti," paparnya.

KPU Pare-pare menggelar pemaparan visi misi tersebut hanya diikuti satu Pasangan Calon. Sebelumnya KPU setempat memutuskan mendiskualifikasi pasangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim.

Pasangan ini dinyatakan melakukan pelanggaran Pilkada sesuai rekomendasi Panwas Pare-Pare karena melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pasangan petahana dinyatakan melanggar terkait laporan warga terkait mutasi ASN lingkup Pemerintah Kota Parepare dan pembagian Rastra diduga memenuhi unsur pasal 188 Juncto pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pilkada.

Bersangkutan diduga menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Saat ini pasangan petahana yang didiskualifikasi melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ditingkat PTUN dan PTTUN termasuk DKPP.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024