Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan mengekspos hasil monitoring penyiaran selama Januari-April 2018.

"KPID menemukan pelanggaran sebanyak 714 yang dilakukan oleh lembaga penyiaran lokal maupun lembaga penyiaran dengan sistem siaran jaringan," kata Komisioner KPID Sulsel, Herwanita di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Koordinator bidang pengawasan isi siaran ini menyebutkan, jenis pelanggarannya mencakup kategori penggolongan program siaran dengan total sebanyak 498 siaran yang pernah ditayangkan.

Untuk siaran seperti bermuatan mistik dan horor satu siaran, kekerasan 38 siaran, muatan seks dalam lagu 46 siaran, perlindungan anak dan remaja lima siaran, iklan 22 siaran, tayangan rokok 19 siaran, Siaran Jurnalistik dua siaran, norma kesopanan dan kesusilaan lima, perlindungan kepentingan publik 31 siaran, dan adegan seksualitas 21 siaran.

Sedangkan temuan hasil pengawasan KPID Sulsel selama Januari-April 2018, menunjukkan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran cenderung fluktuatif dan mengalami trend penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya berdasarkan data tabulasi KPID 2013-2017 lalu.

Dari 714 pelanggaran selama priode itu, diketahui 70 persen pelanggaran berasal dari penggolongan program siaran. Muatan seks dalam lagu dan video klip sebesar lima persen, muatan kekerasan dan sadis lima persen, perlindungan kepentingan publik empat persen.

Selanjutnya, siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah empat persen, adegan seksualitas tiga persen, siaran iklan 3 persen, larangan pembatasan muatan rokok dan napza 3 persen, perlindungan kepada anak dan remaja satu persen dan nilai norma kesopanan dan kesusilaan satu persen.

Dirinya menambahkan KPID Sulsel merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengatur bidang penyiaran, serta memiliki wewenang agar lembaga penyiaran selalu tunduk dan patuh terhadap undang-undang penyiaran.

"Salah satu aturan dalam penyiaran yakni Pedoman Pada Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS yang harus ditaati lembaga ataupun perusahaan penyiaran," tambah saat ekspos hasil monitoring di Makassar, bertema membangun lembaga penyiaran yang sehat dan bermutu di Sulsel dihadiri Ketua KPID serta komisioner.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024