Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Makassar melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPU Sulawesi Selatan maupun KPU Pusat terkait putusan panwaslu yang menerima gugatan tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

"Kita akan segera merapatkan hasil putusan ini dan konsultasikan ke KPU Sulsel dan KPU Pusat secepat mungkin," ujar Ketua KPU Makassar Syarief Amir di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan dan kesimpulan usai Panwaslu Makassar menerima gugatan dari tim hukum bekas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) itu.

Syarief mengaku pihaknya menunggu hasil konsultasi dari KPU Sulsel dan KPU RI karena pihaknya sudah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) setelah kasasi dari KPU Makassar ditolak.

Atas putusan itu pula, KPU Makassar telah mencoret pencalonan DIAmi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan perintah pengadilan.

KPU Makassar melalui surat keputusan (SK) KPU Kota Makassar No 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/ KPU-Kot/IV/2018 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Tahun 2018 tertanggal 27 April 2018 menetapkan hanya ada satu pasangan calon.

Namun setelah SK itu diterbitkan oleh KPU, tim hukum DIAmi kemudian menggugat SK tersebut ke Panwaslu dan menyatakan jika KPU keliru dalam mengeluarkan keputusan tersebut.

"Yang pastinya paling lambat besok kita konsultasikan karena perintah panwas itu hanya memberikan waktu tiga hari agar putusan dijalankan," katanya.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1 Munafri Afifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) menggugat KPU Makassar karena menetapkan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai pasangan calon.

"DIAmi" yang berstatus sebagai petahana dinilai telah melakukan pelanggaran pilkada sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Dalam penjelasan pasal itu, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.?

Tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana berdasarkan permohonan gugatannya itu meliputi pemberian telepon seluler (HP) kepada lebih dari 5.000 ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT-RW).

Sedangkan dua pelanggaran lainnya, pengangkatan tenaga kontrak lebih dari 1.000 orang khususnya pada Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar serta yang terakhir penggunaan tagline dua kali tambah baik.

Namun setelah melalui proses sidang sengketa di Panwaslu Makassar, majelis musyawarah kemudian memutuskan jika gugatan tim hukum Appi-Cicu tidak terbukti karena semua program masuk dalam RPJMD Makassar.

Dengan kekalahan di tingkat panwas itu, tim Appi-Cicu kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan berhasil memenangkan sengketa hingga tingkat Mahkamah Agung.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024