Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memusnahkan 123.503 botol minuman keras (miras) pabrikan yang disita dari berbagai tempat oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) saat menggelar razia beberapa waktu lalu.

"Semua miras yang dimusnahkan hari ini adalah hasil operasi yang dilakukan anggota selama sebulan terakhir ini," jelas Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, pemusnahan ratusan ribu botol minuman keras, baik yang produksi dalam negeri maupun miras impor dilakukan setelah pemilik atau para pengusaha diketahui melakukan pelanggaran sehingga minuman tersebut disita.

Bukan cuma itu, minuman keras lainnya yang jumlahnya 34.292 botol lainnya adalah jenis oplosan serta 3.000 liter lebih lainnya adalah miras tradisional jenis tuak juga ikut dimusnahkan.

"Miras yang dimusnahkan ada yang oplosan, ada yang tradisional dan lebih banyak miras ilegal buatan pabrikan," katanya.

Menurut Hermawan, operasi penertiban yang dilakukannya untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat konsumsi miras, sehingga dilakukan operasi, baik Polda maupun polres jajaran.?

Salah satu lokasi yang paling banyak miras sitaannya adalah di sebuah Kawasan Industri Makassar (KIMA) di mana tempat ini adalah tempat untuk mendaur ulang semua miras yang kedaluwarsa.

"Kita melakukan operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, secara serentak dimusnahkan hari ini, khusus daerah Makassar Raya pemusnahannya dipusatkan di Mapolda Sulsel," jelas Hermawan.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024