Makassar (Antaranews Sulsel) - Kuasa hukum pihak biro perjalanan umrah dan haji PT Abu Tours mangkir dari sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami sesalkan kenapa kuasa hukum Abu Tours tidak menghadiri persidangan, padahal ini penting bukan hanya bagi jamaah tapi nama baik Abu Tours sendiri yang memilih jalan perdamaian," ungkap pengacara kreditur, Ridwan Bakar di Makassar, Kamis.

Menurutnya, agenda persidangan hari ini adalah pengajuan proposal perdamaian termasuk agenda tambahan dari sidang lalu yaitu verifikasi tagihan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Dengan ketidakhadiran kuasa hukum Abu Tours selaku debitur, kata dia, menunjukkan adanya itikad buruk yang sengaja dilakukan untuk menghindari putusan hakim pengadilan.

"Ada itukad buruk yang ditonjolkan dengan ketidakhadiran mereka debitur. Kami sebenarnya sangat mengharapkan ada tawaran perdamaian atau solusi dari pihak mereka, tetapi faktanya tidak datang menghadiri persidangan," beber Ridwan.

Ratusan jamaah Abu Tours yang sengaja datang dari berbagai daerah di pengadilan setempat harus kecewa karena sidang yang menjadi harapannya kembali kandas. Meski demikian jamaah masih tetap berharap uang dikembalikan atau tetap diberangkatkan umroh.

"Kenapa kuasa hukumnya tidak datang, ada apa?. Saya dapat kabar katanya pengacaranya mundur dari kasus ini. Tentu kami kecewa bagaimana bisa ditengah jalan berhenti, terus nasib kami bagaimana selanjutnya," ujar salah satu jamaah, Fatmawati dipengadilan setempat.

Sebelumnya Ketua Panita PKPU Abutours, Tasman Gulton akan melaporkan debitur kepada Hakim Pengawas terkait belum jelasnya pihak Abu Tours mengajukan proposal perdamaian penyeselesaian kewajiban kepada Kreditur yang seharusnya telah mengajukan draf proposal.

"Sudah kami beberapa kali kepada kuasa hukumnya segera memasukan draf proposal sebelum tanggal 17 Mei 2018, tetapi tidak kunjung dimasukkan ke pengadilan," katanya

Kendati diketahui Abutours belum melakukan verifikasi tagihan yang diajukan seluruh kreditur.

Hal ini disebabkan seluruh dokumen PT Abu Tours tersebut masih disita Kepolisian Daerah Sulsel.

Selain itu, permohonan PKPU yang diajukan sejumlah agen PT Abu Tours telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada Kamis (5/4) saat itu putusan dibacakan Majelis Hakim dipimpin langsung Budiansyah, dan dua Hakim anggota Bambang Nur Cahyono dan Rita.

Hakim menilai permohonan yang diajukan pemohon memenuhi unsur-unsur karena pihak Abu Tours tidak mampu menjalankan kewajibannya kepada para jamaah ataupun kreditur.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024