Mamuju (Antaranews Sulsel) - Bupati Mamuju Habsi Wahid mengeluarkan surat edaran tentang larangan menjual minuman keras selama bulan suci Ramadhan.

"Saya tegaskan, tidak boleh ada penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Mamuju selama Ramadhan," tegas Habsi Wahid, Kamis.

Selain melarang penjualan minuman keras, Bupati juga menerbitkan pengaturan jam buka warung selama Ramadhan.

"Surat edaran pengaturan jam buka pedagang makanan dan warung itu bertujuan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa. Jadi warung diminta agar tidak menjajakan dagangannya terlalu terbuka sebagaimana di luar bulan puasa, karena dapat mengganggu kekhusukan orang yang sedang beribadah," terang Habsi Wahid.

Salah seorang pedagang makanan di Mamuju Ria mengaku sangat mendukung kebijakan Bupati yang melarang para pedagang menjual makanan pada siang hari.

Ia berjanji akan melaksanakan aturan itu dan tidak akan membuka warungnya pada siang hari selama Ramadhan.

"Inikan untuk kebaikan kita bersama. Kami tidak dilarang hanya diatur dan diminta tidak menjual pada siang hari agar warga yang menjalankan ibadah," kata Ria.

Sementara itu, selama bulan suci Ramadhan Pemerintah Kabupaten Mamuju juga akan mengintensifkan Gerakan Shalat Berjamaah di seluruh masjid di daerah itu.

Bupati Mamuju Habsi Wahid telah meminta jajarannya untuk segera membuat penjadwalan masjid yang akan menjadi lokasi pelaksanaan Gerakan Shalat Subuh Berjamaah.

"Pelaksanaan shalat subuh berjamaah selama Ramadhan akan ditingkatkan untuk lebih mendekatkan pemerintah dengan masyarakat, sekaligus menjaling silaturahmi dengan sesama umat. Jadi, kami mengajak seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama dalam upaya memakmurkan masjid dengan Gerakan Shalat Subuh Berjamaah," ujar Habsi .

Pewarta : Amirullah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024