Mamuju (Antaranews Sulsel) - Polsek Kecamatan Budong Budong Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat melarang pedagang menjual petasan.

"Pedagang pengecer tidak diperbolehkan menjual petasan atau ledakan yang diakibatkan oleh mercon serta penjualan kembang api harus dilakukan dengan benar menurut aturan yang ada," kata Kapolsek Kecamatan Budong-Budong AKP Haeruddin di Mamuju, Minggu.

Ia mengatakan, Polsek Mamuju akan tegas dalam melakukan penertiban terhadap petasan yang dianggap mengganggu masyarakat yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah.

Menurut dia, Polsek Budong Budong akan tegas melakukan penindakan hukum kepada para pelaku apabila ada yang telah menyalahi aturan hukum dengan menjual petasan.

"Polisi akan bertindak tegas dan mengenakan sanksi keras terhadap masyarakat yang kedapatan memiliki, menyimpan, membawa, mengangkut, menggunakan atau membunyikan petasan dan bahan lainnya yang sejenis," katanya.

Menurut dia, untuk penjualan kembang api harus sesuai aturan yang ada. Bagi pengecer harus mengantongi izin dari distributor pembelian kembang api dan masa berlaku surat izin bagi pengecer enam bulan dari tanggal dikeluarkan oleh Intelkam Polsek Budong-Budong.

"Dengan penertiban seperti ini akan mengurangi kejadian yang disebabkan oleh petasan atau mercon aturan hukum sendiri sudah ada tentang pelaku yang membunyikan ledakan atau menyimpan bahan peledaknya, semua tertulis dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024