Makassar (Antaranews Sulsel) - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Pahir Halim mengatakan sekitar 70 persen sengketa informasi yang disidangkan KI diselesaikan melalui proses mediasi.

"70 persen masalah sengketa informasi yang kami tangani diselesaikan melalui mediasi," kata Pahir Halim usai menemui Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono di Makassar, Senin.

Hal ini, kata dia, menunjukkan jika sebagian besar sengketa informasi, terjadi hanya karena kesalahpahaman antara pemohon dan termohon.

"Ada memang semacam ketakutan di badan publik, ketika dimintai informasi seolah-olah sedang ingin dibongkar kegiatan mereka," ujar Pahir.

Padahal, lanjutnya, informasi tersebut bisa saja belum bisa diberikan jika informasi itu belum selesai, sedang diperiksa oleh BPK atau Inspektorat, atau belum terdokumentasikan pada lembaga publik tersebut.

"Memang masih ada paradigama ketertutupan yang harus diubah di lembaga-lembaga publik kita," imbuhnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini, Komisi Informasi sudah maksimal dalam melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait sengketa informasi.??

"Hingga saat ini, kami sudah menyelesaikan ratusan sengketa informasi yang masuk. Masih tersisa sekitar 40 kasus yang segera akan ditindaklanjuti," ungkapnya.?

Sementara Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono mengatakan KI dalam melaksanakan tugasnya tetap harus mengedepankan prinsip-prinsip tranparansi dan mengacu pada aturan yang berlaku.?

Dia menekankan, dalam penyelesaian sengketa, substansi kinerjanya harus dipertanggungjawabkan secara politik kepada masyarakat karena kerja-kerja KI menggunakan dana APBD.

"Salah satu cara, dengan melaporkan kepada publik melalui media apa saja yang sudah dilakukan selama ini," kata dia.

Dia juga mendukung KI melakukan kerjasama-kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam memaksimalkan transparansi informasi publik.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024