Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan masih memberikan kesempatan terhadap Ketua dan anggota KPU Kota Makassar yang tidak hadir dalam pemanggilan klarifikasi soal sengketa Pilkada Makassar.

"Kami masih berharap para komisioner ini bisa hadir untuk memberikan klarifikasi persoalan sengketa Pilkada Makassar yang terus berpolemik. Kami kasih waktu lagi besok," ujar Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di Makassar, Senin.

Menurut dia, kalau kedua komisioner masing-masing Ketua KPU Makassar Syarief Amir dan anggotanya Rahma Saiyed yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data, tidak hadir pada pemanggilan kedua nanti, maka kesempatan mengklarifikasi persoalan ini tidak mereka manfaatkan dengan baik.

Dalam berlembaga, kata Arumahi, pada prinsipnya KPU merupakan lembaga yang bersifat kolektif kolegial ketika mengambil keputusan yang seharusnya semua komisioner diwajibkan hadir untuk memberikan klarifikasi dalam permasalahan tersebut.

"Kalau hanya tiga komisioner tanpa ketua tentu tidak bisa diputuskan apakah ada pelanggaran atau tidak, sebab prinsipnya klarifikasi itu harus semua anggota, tidak boleh ada diwakili supaya keterangannya utuh dan lengkap," ujarnya.

Arumahi juga belum bisa membeberkan sanksi, jika kedua komisioner itu tidak ingin hadir memberikan klarifikasi terkait perseteruan KPU Makassar dengan Panwaslu Makassar tentang sengketa Pilkada Makassar,

Sebelumnya tiga komisioner Kota Makassar masing-masing Abdullah Mansyur membidangi Divisi Teknis, Andi Syaifuddin (Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia) dan Wahid Hasyim Lukman (Divisi Hukum) telah hadir memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Sulsel.

Menurut inforamasi yang diperoleh ANTARA, ketidakhadiran Ketua KPU Makassar Syarief Amir bersama anggota Rahma Sayyed untuk memenuhi panggilan Bawaslu itu karena mereka sedang berada di Jakarta untuk melakukan konsultasi, sehingga tidak sempat memenuhi panggilan tersebut.

Pemanggilan komisoner KPU Makassar ini untuk mengklarifikasi terkait putusan yang dinilai mengabaikan putusan Panwaslu Kota Makassar pada sengketa Pilkada Makassar.

Surat bernomor 0008/SN/PM.06.01/V/2018, tertanggal 20 Mei 2018 ini tertulis Ketua dan anggota KPU Makassar diundang untuk memberikan klarifikasi selaku terlapor di Sekretariat Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel pada Senin (21/5).

Berdasarkan surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan nomor 0806/K/Bawaslu/PM.06.00/V/2018 perihal pelimpahan laporan Nomor 07/LP/PB/RI/00.00/V/2018, tertanggal 19 Mei 2018.

Badan Pengawas Pemilu mengundang ketua dan anggota KPU Kota Makassar itu untuk memberikan keterangan klarifikasi dan keterangan sebagai terlapor perihal tidak melaksanakan putusan Panwaslu Makassar, dengan nomor register permohonan 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018.

KPU Kota Makassar tidak menjalankan putusan Panwaslu terkait pengembalian status calon Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) yang sebelumnya dicabut pascaterbitnya putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PT TUN terkait pelanggaran penyalahgunaan wewenang sebagai Wali Kota Makassar.

Bahkan sebaliknya KPU Makassar memutuskan pasangan calon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai peserta tunggal pada Pilkada Kota Makassar yang akan digelar 27 Juni nanti.

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024