Makassar (Antaranews Sulsel) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,8 kilogram serta ribuan pil ekstasi dan obat daftar "G".

"Hari ini kami melakukan pemusnahan terhadap semua barang bukti hasil kejahatan, ada sabu-sabu, pil ekstasi, dan obat daftar G," kata Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan di Makassar, Selasa.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu disaksikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Risyapudin Nursin, dan Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Agus Surya Bakti di halaman belakang Mapolda Sulsel.

Kombes Hermawan mengatakan, barang bukti kejahatan narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 77 kasus dengan tersangka sebanyak 133 orang.

Ia mengatakan, semua tersangka dan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus oleh anggotanya selama satu bulan terakhir ini.

"Ini adalah keberhasilan dari anggota yang melakukan pengungkapan kasus. Namun, keberhasilan ini tidak akan membuat kami puas, justru akan menjadi tantangan untuk kedepannya," jelas dia.

Menurut dia, kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya lainnya merupakan kejahatan yang luar biasa karena narkoba jika tidak dibasmi akan membahayakan banyak orang.

Karenanya, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan tindak pidana narkoba agar lebih banyak lagi warga bisa terlindungi dari dampak yang ditimbulkannya.

"Kami akan terus berupaya agar tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan lainnya bisa kami basmi karena dampaknya bisa menyebabkan anak-anak terpapar ini semua," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024